Catetan

PLURALISME DAN KEBHINEKAAN BANGSA 6

Pluralisme diharamkan, begitulah salah satu fatwa dari MUI, lalu kenapa sampai hal tersebut terjadi dan apa sebenarnya pluralisme itu? Pluralisme sendiri berasal dari kata bahasa Inggris, yaitu pluralism, dan berdasarkan dari wikipedia, pluralism mempunyai pengertian "Suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi (pembauran / pembiasan)", kalau dilihat dari pengertian dasarnya, seharusnya pluralisme merupakan suatu hal yang baik, tetapi kenapa sampai diharamkan ?

Seiring berjalannya waktu pengertian pluralisme telah banyak mengalami perkembangan, yang disesuaikan dengan perubahan zaman dan kepentingan dari beberapa pihak, salah satu perkembangan definisi dari pluralisme yang lebih spesifik adalah seperti yang diungkapkan oleh John Hick, yang mengasumsikan pluralisme sebagai identitas kultural, kepercayaan dan agama harus disesuaikan dengan zaman modern, karena agama-agama tersebut nantinya akan berevolusi menjadi satu.

Pengertian pluralisme diatas mempunyai anggapan bahwa semua agama adalah sama, hal inilah yang kemudian disalahgunakan oleh beberapa orang tertentu untuk merubah suatu ajaran agama agar sesuai dengan ajaran agama lain.

Kondisi tersebut jelas tidak berlaku untuk negara Indonesia, dimana kebhinekaan merupakan salah satu pedoman bangsa, dengan beragamnya suku bangsa dan agama di Indonesia, pengertian pluralisme versi John Hick akan sangat mengganggu, dan bisa menimbulkan konflik yang hanya berlandaskan emosi, karena penduduk Indonesia untuk saat ini, sangat mudah sekali terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam.

MUI Sendiri mengeluarkan fatwa haram terhadap pluralisme dengan catatan pengertian dari pluralisme adalah "suatu paham yang mengajarkan agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga", jadi kalau pengertian pluralisme berlainan dengan kondisi diatas, maka tetap diperbolehkan.

Pluralisme sendiri sebenarnya sangat penting sekali, bagi sebuah negara yang terdiri dari beraneka suku bangsa, etnis atau kelompok sosial lainnya, termasuk dalam hal ini negara Indoneisa, asalkan pengertian dari pluralisme kembali ke asalnya, yaitu toleran, seperti halnya yang diungkapkan cendikiawan muslim Masykuri Abdillah yang mengatakan pluralisme merupakan sikap menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai keniscayaan.

Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda, dan hal tersebut bisa menimbulkan konflik diantara individu masyarakat tersebut, untuk itulah diperlukan paham pluralisme yang mengacu kepada pengertian toleransi, untuk mempersatukan kebhinekaan suatu bangsa.

Apalagi apabila kita melihat pedoman dari bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang mempunyai pengertian berbeda-beda tetapi tetap menjadi satu, yang mengingatkan kita betapa pentingnya pluralisme untuk menjaga persatuan dari kebhinekaan bangsa, asalkan pengertian pluralisme adalah toleransi.

Tetapi opini diatas, hanyalah pendapat yang lewat di kepalaku saja, dan mungkin tidak sesuai dengan konteks yang sebenarnya mengenai pluralisme dan kebhinekaan, jadi apabila ada ketidaksesuaian atau perbedaan pendapat, mohon informasinya, karena kebhinekaan tidak akan pernah hilang dalam kehidupan bermasyarakat, dan aku mencoba menerapkan pluralisme dengan menyediakan kotak komentar sebagai pemersatu perbedaan pendapat yang ada.

6 comments:

re-saintazkiya

12 Sep 2009, 09.03.00
Waduh mas, aku kok belum tahu kalau 'pluralisme diharamkan' merupakan fatwa MUI, kalau bisa dilengkapi fatwanya yang sebenarnya, pluralisme yang bagaimana. Kalau cuma segitu berarti MUI yang patut dipertanyakan...
karsono

13 Sep 2009, 07.11.00
seperti yang dituliskan di atas... dengan catatan pengertian pluralisme adalah... begitu.. dan sebagai informasi tambahan berikut link ke fatwa MUI http://www.mui.or.id/files/07-Fat%20Munas-Pluralisme.pdf
moh karis

16 Sep 2009, 05.43.00
bahasan yang menarik kawan
KOJIRO IRAWAN TRI JAYANTO

4 Nov 2009, 01.44.00
terima kasih ya mas telah banyak memberikan refrensi.jangan lipa back link ya mas
Ne.u Wijayanto

22 Jan 2011, 18.16.00
maksii dah di bagiii ilmu.. :)
suparman

23 Jun 2011, 14.37.00
sebenarnya bukan MUI yang patut dipertanyakan, tetapi pemeluk agama itu sendiri, masikah ia sadar bahwa keberagaman itulah yang membuat hidup ini indah.

Posting Komentar